Mardani Maming Masuk Daftar Buronan KPK

Selasa, 26 Juli 2022 14:17 WITA

Card image

Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming, (Foto: IG. mardani-maming)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani Maming masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah resmi memasukkan nama Maming ke dalam DPO alias buronan kasus korupsi.

Mardani Maming ditetapkan sebagai buronan setelah dua kali mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK telah meminta bantuan Polri untuk menangkap Maming.

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani H. Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (26/7/2022).

"Hari ini (26/7), KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," imbuhnya.

Sebelumnya, KPK sempat melakukan upaya hukum jemput paksa terhadap Maming di apartemennya daerah Jakarta Selatan, pada Senin (25/7/2022), kemarin. Namun, KPK gagal menangkap Maming. KPK mengimbau kepada Maming untuk segera menyerahkan diri.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," terang Ali.

"Di samping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," sambungnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya