Terlibat Korupsi, Mantan Ketua LPD Sangeh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 24 Januari 2023 19:07 WITA

Card image

Mantan Ketua LPD Sangeh dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Selasa (24/1/2023). (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

 

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Nyoman Agus Ariadi, yang merupakan mantan Ketua LPD Adat Sangeh.

"Iya benar, tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. DeAgusPurnmikian informasinya," ucap Kasintel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (24/1/2023).

Sebelumya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pimpinan Agus Eko Purnomo melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Sangeh, I Nyoman Agus Ariadi alias AA

Sementara kerugian keuangan LPD yang semula diangka Rp130 miliar, kini penghitungan Inspektorat Badung menemukan angka Rp56.786.672.924.

Dengan adanya ini, penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya