Terlibat Korupsi, Mantan Ketua LPD Sangeh Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Senin, 27 Mei 2024 06:36 WITA

Mantan Ketua LPD Sangeh dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Selasa (24/1/2023). (Foto: Ady/mcw)
Males Baca?
BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Nyoman Agus Ariadi, yang merupakan mantan Ketua LPD Adat Sangeh.
"Iya benar, tadi sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. DeAgusPurnmikian informasinya," ucap Kasintel Kejari Badung, Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Selasa (24/1/2023).
Sebelumya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali pimpinan Agus Eko Purnomo melakukan penahanan terhadap Ketua LPD Sangeh, I Nyoman Agus Ariadi alias AA.
Sementara kerugian keuangan LPD yang semula diangka Rp130 miliar, kini penghitungan Inspektorat Badung menemukan angka Rp56.786.672.924.
Dengan adanya ini, penyidik akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Badung.
Editor: Ady
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Periksa Mantan Dirut Telkom Alex J Sinaga, KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif

YLBH Sisar Matiti Soroti Tranparansi Dana PI di Teluk Bintuni

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

KPK Sita Tiga Mobil dari Penggeledahan di Kantor Kemnaker

KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pengurusan TKA di Kemnaker

KPK Sita Dokumen dari Tangan Pejabat Anak Usaha PT Telkom

KPK Geledah Kantor Kemnaker, Terkait Kasus Apa?

KPK Periksa Vice President Keuangan PT ASDP, Ini yang Didalami

KPK Terbitkan Surat Edaran Pemberantasan Korupsi di BUMN dan Danantara

Komentar