2 Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Jumat, 29 April 2022 05:46 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kali ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi, Kamis (28/4/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial LL dan Direktur PT Sari Agrotama Persada TM.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada tiga orang lain yang dijadikan tersangka.

Ketiganya orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 30 orang saksi dan meminta keterangan 7 orang ahli dalam perkara tersebut. (ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya