80 Napi Koruptor Dapat Remisi Natal 2017

Selasa, 26 Desember 2017 18:27 WITA

Card image

Ilustrasi

Males Baca?

MCWNews.com - JAKARTA | Sebanyak 9.333 narapidana (napi) yang beragama Kristen dan Katolik mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi) pada Natal 2017 dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal ini disampaikan Sekretaris Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.

“Dari 9.333 Napi, sebanyak 175 orang akan langsung bebas, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan),” ungkapnya, di Jakarta (23/12) lalu.

“Remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan, tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,” Imbuhnya.

Secara terpisah, Adek Kusmanto menjelaskan baahwa Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada narapidana kasus korupsi. Mereka mendapat remisi Natal bersama 9.333 narapidana se-Indonesia.

“Totalnya semua yang dapat remisi koruptor ada 80,” ungkap Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto saat dikonfirmasi, Senin (25/12) lalu.

Dari 80 narapidana korupsi yang mendapat remisi, tiga dianggapnya menarik perhatian publik. Mereka adalah terpidana korupsi pengadaan satelit monitoring di Bakamla Hardy Stefanus, mantan Wali Kota Tomohon 2005-2010 Jefferson Soleiman, dan terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap mantan Kajati DKI Jakarta yang juga Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno.

Jefferson menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, sementara Hardy dan Dandung mendapat remisi selama 1 bulan. Sementara itu, pengacara OC Kaligis dan terpidana kasus korupsi SKRT Radio Anggoro Widjojo, belum mendapatkan remisi dari Kemenkumham.

“(OC Kaligis dan Anggoro Widjojo) belum dapat remisi Natal karena belum memenuhi syarat seperti belum ada JC dan belum menjalani 1/3 pidana,” ungkap Adek.

Pihaknya mengatakan, pemberian remisi Natal bagi narapidana nasrani berdasarkan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, pemberian remisi juga diberikan sesuai Permenkum dan HAM Nomor 21 tahun 2016.

(timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya