Adik Mardani Maming Mangkir Dipanggil KPK, Alasannya Praperadilan

Selasa, 12 Juli 2022 12:50 WITA

Card image

Plt. Jubir KPK Ali Fikri (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan, Rois Sunandar mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (11/7). Rois Sunandar merupakan Adik Kandung Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming.

Rois mangkir dengan alasan sedang mengikuti proses sidang praperadilan. Sedianya, Rois dipanggil pada hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

"Rois Sunandar (Direktur PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan), tidak hadir dan beralasan mengikuti proses pra peradilan lebih dahulu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7/2022).

Rois telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri bersama-sama dengan Mardani Maming. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Rois. KPK mengultimatum Rois untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.

"Tim penyidik segera melakukan penjadwalan ulang dan KPK mengimbau para saksi untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," terangnya.

Selain Rois, terdapat tiga saksi lainnya yang juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait penyidikan perkara ini. Ketiga saksi tersebut yakni, Kasie Pengusahaan Minerba pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Endarto. "Tidak hadir karena yang bersangkutan sedang menunaikan ibadah haji," kata Ali.

Kemudian, pihak swasta, Jimmy Budhijanto, tidak hadir karena beralasan sedang isolasi mandiri. Terakhir, Direktur PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) tahun 2013 sampai 2020, Muhammad Aliansyah, mangkir tanpa memberikan keterangan.

"Informasi yang kami terima, para saksi ada yang mengonfirmasi untuk tidak hadir dan juga ada yang tanpa keterangan," terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut sejalan dengan pencegahan Maming untuk bepergian ke luar negeri. Maming dicegah ke luar negeri bersama adiknya, Rois Sunandar.

{bbseparator}

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Mardani Maming diduga terjerat kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Tanah Bumbu. Ketum BPP HIPMI tersebut diketahui juga sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis, 2 Juni 2022.

Usai diperiksa, Maming mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.

KPK masih enggan membeberkan secara terang benderang siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. KPK akan mengumumkan para tersangka kasus ini setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

"KPK akan menyampaikan pada publik mengenai pihak-pihak mana saja yang kemudian ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi uraian perkara hingga pasal apa saja yang disangkakan ketika penyidikan cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," jelas Ali.

Untuk diketahui, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian. (ads)


Komentar

Berita Lainnya