KPK Cegah Bendum PBNU Mardani Maming dan Adiknya Bepergian ke Luar Negeri

Senin, 20 Juni 2022 18:26 WITA

Card image

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani Maming.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming dan adiknya, Rois Sunandar untuk bepergian ke luar. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan, terhitung sejak 16 Juni 2022.

KPK telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Mardani Maming dan Rois Sunandar ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Ditjen Imigrasi telah menerima surat permohonan pencegahan dari KPK. Ditjen Imigrasi juga sudah menerbitkan surat pencegahan untuk Mardani dan Rois.

"Betul (Rois Sunandar dan Mardani Maming) dicegah ke luar negeri. Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Hal yang sama juga diungkapkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Ali mengamini bahwa pihaknya telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk dua orang terkait perkara yang sedang disidik KPK. Kedua orang itu yakni, Mardani H Maming dan Rois Sunandar Maming.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi  terhadap dua orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," kata Ali Fikri dikonfirmasi terpisah.

KPK telah meningkatkan status perkara ini ke tingkat penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan ini. Salah satu yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, Mardani Maming. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara terang benderang para tersangka dalam perkara ini.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud. Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," pungkasnya.

KPK sempat memeriksa Mardani Maming maupun Rois Sunandar beberapa waktu lalu. Mardani diperiksa pada Kamis, 2 Juni 2022. Sedangkan Rois Sunandar, diperiksa pada Kamis, 9 Juni 2022. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi perizinan tambang di Tanah Bumbu.

Mardani mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan Pemilik PT Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. Permasalahannya tersebut diduga berkaitan dengan perizinan tambang di Tanah Bumbu.
Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan. Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut menerima uang Rp89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum, Henry Soetio.

Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat, 13 Mei 2022.

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

Mardani melalui Kuasa Hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian. (Ads)


Komentar

Berita Lainnya

KPK Gelar Festival Film Antikorupsi