Akibat Korupsi Proyek Kapal Di Sulteng Rp 4 Miliar Nurdin Di Vonis 6 Tahun Penjara

Minggu, 19 Februari 2017 04:04 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News - Jakarta | Mahkamah Agung (MA), Kamis, 15 Desember 2016, mengganjar Koruptor Nurdin Lawira, 6 tahun penjara, sebelumnya Pengadilan Tipikor Palu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, putusan MA tersebut, lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Palu, karena yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan, terlibat kasus proyek kapal sebesar Rp 4 miliar, kasus ini berawal saat Kabupaten Morowali, mengadakan proyek pembelian kapal, senilai Rp 4 miliar, Tahun 2006 lalu, saat itu, Nurdin Lawira, merupakan Kepala Dinas Perkebunan, Provinsi Sulawesi Tengah Ternyata proyek itu bermasalah, sebab anggaran yang seharusnya cair, malah bocor ditangan Nurdin Lawira, sehingga ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum, dan pada 13 Maret 2015 lalu, Pengadilan Tipikor Palu menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Nurdin Lawira, vonis itu dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Palu, 21 September 2015. Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi dan dikabulkan, dan akhirnya MA menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Nurdin dijatuhi 5 tahun penjara Menurut Ketua Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Dr Artidjo Alkostar, didampingi anggota Prof Dr Abdul Latief, dan MS Lumme, menegaskan, “Nurdin Lawira, melakukan perbuatan melawan hukum, dengan melakukan tindak pidana korupsi, karena menggunakan anggaran negara yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, yakni melakukan korupsi bersama Khoroni Cadda, sebesar Rp 2 miliar, Datlin Tamalagi sebesar Rp 500 juta, Aprianus Lande sebesar Rp 600 juta, dan Herman Gamal sebesar Rp 400 juta Perbuatan penyalahgunaan wewenang, adalah juga suatu perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa harus membedakan kedudukan atau jabatan, dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dengan menjalani hukuman penjara selama 6 Tahun, “ujar Artidjo. (timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya