Antisipasi Pohon Tumbang, DLHK Denpasar Intensifkan Perompesan
Selasa, 28 Mei 2024 16:44 WITA

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) lakukan secara rutin mengintensifkan perompesan pohon perindang jalan di Kota Denpasar, Minggu (8/1/2023). (Foto: Agung/mcw)
Males Baca?
DENPASAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) secara rutin mengintensifkan perompesan pohon perindang jalan. Ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya dan fasilitas publik.
Dengan menyasar beberapa titik yang tersebar di wilayah Kota Denpasar, kali ini perompesan pohon perindang menyasar kawasan Banjar Kelurahan Penatih, Denpasar Timur.
Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa perompesan dilaksanakan tidak hanya saat musim penghujan saja.
"Dilakukan secara rutin untuk mendukung penataan wajah kota. Sehingga, pohon perindang yang tersebar di beberapa wilayah Kota Denpasar terlihat rapi dan indah serta aman," ujarnya, Minggu (8/1/2023).
Menurut Gustra panggilan akrabnya, pelaksanaan perompesan pohon perindang selain untuk mempercantik wajah kota, juga untuk meringankan beban pohon jika hujan.
"Besar harapan kami, masyarakat juga turut memberikan informasi tentang lingkungan sekitar khususnya pohon perindang yang dinilai segera untuk dilakukan perompesan,” tuturnya.
Ia menerangkan bahwa secara berkelanjutan pihaknya terus melaksanakan pendataan dan pemetaan terhadap kondisi dan usia pohon perindang di Kota Denpasar. Sehingga apakah diperlukan penanaman ulang atau cukup dengan perompesan saja.
Berita Lainnya

Kasus Korupsi Proyek Aerosport Mimika, Kejati Papua Sita Rp300 Juta

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Eks Juru Taktik Klub Kasta Teratas Liga Belanda Resmi Tangani Bali United

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Jaksa KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dihukum 7 Tahun Penjara

KPK Sita Dua Rumah di Surabaya terkait Kasus Suap Dana Hibah

Komentar