Bahas Pengelolaan Dana Desa, Menteri Desa PDTT Temui Jaksa Agung

Selasa, 14 Juni 2022 14:35 WITA

Card image

Jaksa Agung RI Burhanuddin dan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar pertemuan dengan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar.

Dalam pertemuan Menteri Desa PDTT menyampaikan bahwa pihaknya mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, Kementerian Desa PDTT juga mengelola dana yang bersifat program yaitu PNPM-MPD (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang.

"PNPM-MPD terdapat di 5.300 kecamatan, 404 kabupaten/kota, dan 33 provinsi kecuali Jakarta. Saat ini keseluruhannya dana yang dikelola sekitar Rp13 triliun dari modal awal kurang lebih Rp3 triliun," kata Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar, Selasa (14/6/2022).

Menurutnya, dalam pelaksanaan program tersebut banyak mengalami permasalahan di lapangan terkait dengan legalitas lembaga yang dibentuk serta struktur organisasi yang mengelola termasuk dalam pengelolaan keuangan karena ketidaktahuan lebih banyak.

"Sehingga kami berharap Kejaksaan Agung bersama jajaran dapat membantu kegiatan dimaksud," tuturnya.

Mendengar itu, Jaksa Agung mengatakan bahwa Kejaksaan sebagai mitra desa mempunyai “Program Jaga Desa”, di mana bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat 

"Sehingga apabila telah diberikan pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa diharapkan tidak ada lagi Kepala Desa terjerat masalah hukum," ucapnya.

Ditambahkan, dalam rangka mewujudkan ketahanan ekonomi nasional, desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan. 

Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat. 

Dalam pertemuan, Jaksa Agung juga menyampaikan perlu dibentuk Tim Terpadu atau Tim Asistensi Gabungan dari Kemendes PDTT dan Kejaksaan RI.

"Dengan harapan tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa sehingga kedepan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel (dapat dipertanggung jawabkan) penggunaan dana desa dimaksud," kata Burhanuddin. (ag)


Komentar

Berita Lainnya