Bos PT Tabi Bangun Papua Diperiksa Sebagai Tersangka Penyuap Lukas Enembe

Kamis, 05 Januari 2023 06:35 WITA

Card image

Bos PT Tabi Bangun Papua Rijanoto Lakka Mengenakan Baju Biru Sambil Duduk Menunggu Proses Pemeriksaan KPK, Kamis (5/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Bos PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Rijatono dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia merupakan tersangka penyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

"Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/1/2023).

Saat ini, penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan terhadap Rijatono Lakka. Kabarnya, Rijatono Lakka bakal langsung ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. KPK juga akan menggelar konpers terkait penetapan tersangka Rijatono Lakka sekaligus penahanannya.

Sejauh ini, KPK telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi. Di antaranya, tim penasihat hukum Lukas yang bernama Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.

Lukas Enembe juga telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Jayapura, Papua. Namun, KPK belum menahan Lukas dengan alasan yang bersangkutan masih menderita sakit. 

Lukas yang merupakan kader Partai Demokrat ini diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda. 

Selain itu, rumah Lukas di Jakarta juga telah digeledah KPK. Dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara telah disita tim penyidik KPK.

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya