BREAKING NEWS: Hakim PN Jayapura Gugurkan Praperadilan Johannes Rettob
Senin, 27 Mei 2024 07:57 WITA
Suasana sidang Praperadilan kasus dugaan Korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang melibatkan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty, Kamis (16/3/2023). (Foto: Edy/mcw)
Males Baca?
JAYAPURA- Hakim tunggal sidang Praperadilan kasus dugaan Korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang melibatkan Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty diputus Hakim Zaka Talpatty, SH. MH, memutus Gugur permohonan Praperadilan Termohon.
Sidang dipimpin hakim Tunggal Zaka Tallapaty SH dihadiri oleh kedua belah pihak yakni pemohon atau tim kuasa hukum Johannes Rettob dan termohon yakni Kejati Papua.
Baca juga:
Jelang Putusan Sidang Praperadilan Pengadaan Pesawat, BEM Yakin Johannes Rettob Terbukti Korupsi
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka eksepsi termohon patut untuk dikabulkan, maka pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenananya permohonan praperadilan pemohon harus dibatalkan demi hukum.
Menimbang praperadilan yang diajukan para pemohon gugur, maka biaya dalam perkara ini dibebankan kepada pemohon.
Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara (1) menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur. (2) membebankan biaya perkara praperadilan kepada para pemohon sejumlah Rp5.000, demikian diputuskan pada hari ini, kamis 16 Maret 2023,"ucap Hakim Tunggal Zaka Tallapaty dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura kamis (16/3/2023).
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan MK Nomor q02/PUU-XII/2015 yang menyebutkan dalam hal suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan pada permintaan Praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur.
Baca juga:
Bupati Petrus Kasihiw Hadiri Closing Ceremony Oil And Vocational Training Program di Jawa Barat
"Menimbang berdasarkan putusan MK Nomor 102/PUU-XII/2015 menyebutkan Pasal 82 ayat (1) huruf (d) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa "suatu perkara telah mulai diperiksa" tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," jelas Hakim.
Reporter: Edy
Editor: Ady
Komentar