Cabuli Bocah SD, Oknum Pelatih Pencak Silat Diadili

Kamis, 22 Oktober 2020 18:50 WITA

Card image

Ilustrasi

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR -Bocah berinisial MAH menjadi korban pencabulan yang dilakukan oknum pelatih beladiri pencak silat di Denpasar bernama Deni N (27). 

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa yang saat ini sudah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar tersebut juga mengancam korban yang masih duduk di bangku SD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja dalam sidang menerangkan, aksi cabul dilakukan di kamar kos terdakwa di seputaran Jalan Maruti, Denpasar Barat.

"Aksi cabul juga dilakukan terdakwa beberapa kali di tempat berbeda," kata jaksa dalam sidang dengan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi, Kamis (22/10/2020) di PN Denpasar.

Peristiwa pencabulan bermula saat korban mengikuti ekstra kurikuler dengan berlatih pencak silat kepada terdakwa sekitar bulan Mei 2020. Saat itu korban dilatih oleh terdakwa dan pelatih silat lainnya bernama Ilham Cahya Rosadi.

Usai berlatih di sebuah kebun belakang kamar kosnya, terdakwa menyuruh temannya mengambil rokok. Pada saat tinggal berdua, terdakwa lalu merebahkan tubuh korban ke tanah dan menurunkan celana korban.

Terdakwa kemudian memegang dan memainkan kemaluan korban. Usai melancarkan aksinya, terdakwa meminta maaf sembari memberi korban uang Rp 50 ribu.

Selain itu, terdakwa juga mengancam korban dengan kata-kata "Awas kalau kamu menghindar dari mas Deni, akan saya santet kamu. Kamu akan saya bikin gila, dan kalau kamu nanti mondok, bakal saya bikin nggak kerasan" ancam korban seusai dakwaan.

Aksi bejat terdakwa terus dilakukan sebanyak 6 kali. Terakhir terdakwa mencabuli korban pada tanggal 11 Juli 2020.

Terbongkarnya aksi terdakwa ketika korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke temannya hingga akhirnya kabar tersebut sampai di telinga teman terdakwa Ilham Cahya Rosadi.

Rosadi lantas mengadukan peristiwa tersebut ke ibu korban, yang selanjutnya melapor ke kantor polisi. Terdakwa kemudian ditangkap polisi pada tanggal 13 Juli 2020 di seputaran Denpasar.

Atas perbuatannya itu terdakwa pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sebab JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak Jo Pasal64 ayat (1) ke 1  pada dakwaan primair dan Pasal 81 UU yang sama pada dakwaan subsidair. (EL)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya