Demi Janda, Bayu Rela Jadi Kurir Ganja

Jumat, 30 Juni 2023 20:36 WITA

Card image

Pasangan kekasih, Bayu dan Rani Rahmawati, saat digiring petugas Polresta Denpasar, Jumat (30/6/2023). (Foto: Sul/MCW)

Males Baca?

 

DENPASAR - Pasangan kekasih, Bayu (25) dan Rani Rahmawati (25) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar karena bersekongkol menjadi pengedar narkotika.

Dari tangan keduanya yang diamankan di sebuah rumah kos di Jalan Uluwatu, Kelurahan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, ditemukan barang bukti narkotika cukup banyak.

"Anggota menyita 3 plastik besar berisi ganja berat bersih 1.242 gram, saat mengamankan kedua pelaku," beber Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Jumat (30/6/2023).

Rani yang berasal dari salah satu kabupaten di Jawa Barat ini sudah lama menjadi pengedar narkoba. Ia berstatus janda cerai mati dan disebut bekerja di salah satu vila di bilangan Seminyak, Kuta, Badung.

Kapolresta yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Mirza Gunawan menerangkan, Rani dan Bayu baru berpacaran sejak 5 bulan lalu.

Uniknya, meski mengetahui sang kekasih merupakan pengedar narkoba, Bayu yang telah jatuh cinta rela ikut menjadi kurir narkoba dengan upah Rp100 ribu sekali tempel.

Dijelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar. 

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap keduanya saat hendak menempel narkoba di kawasan Pecatu Indah Raya, Kuta Selatan, Badung.

Guna pengembangan kasus, lalu membawa keduanya ke tempat kosnya, yang tidak jauh dari lokasi awal penangkapan ganja. 

"Di dalam kamar kos keduanya tinggal, ditemukan barang bukti, sehingga total ganja disita seberat 1.242 gram. Keduanya mengaku barang tersebut didapat dari orang dikenal bernama Melki," kata Kombes Bambang.


Reporter: Sul
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya