Dilimpahkan ke JPU, Tersangka Dugaan Korupsi LPD Adat Sangeh Ditahan

Rabu, 29 Mei 2024 03:42 WITA

Card image

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21, Kamis, (15/12/2022). (Foto: mas/mcw)

Males Baca?


DENPASAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melimpahkan tersangka AA dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh ke Jaksa Penuntut Umum.

Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21.

"Proses pelimpahan dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Badung. Tersangka saat dilimpahkan dalam keadaan sehat dan didampangi penasehat hukumnya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto, Kamis (15/12/2022).

Dengan telah diserahkannya tugas dan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum lanjutnya, maka kewenangan penanganan perkara beralih ke JPU.

"Sebelumnya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik di Rutan 
Kerobokan. Dan hari ini, Jaksa tetap melakukan penahanan di Rutan Kerobokan selama 20 hari kedepan terhitung hari ini," bebernya.

Dijelaskan, tersangka AA disangka melanggar Pasal primair 
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Pada saat penyerahan ini, ikut diserahkan juga aset-aset yang dimiliki oleh tersangka berupa tanah maupun kendaraan bermotor, yang sebelumnya telah disita oleh penyidik," tuturnya.

Dikatakan, Jaksa Penuntut Umum nantinya akan membuktikan aset tersangka AA, untuk nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini LPD Sangeh.

 

Reporter: Agung

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya