Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pengerusakan, WNA Australia Ditangkap Tim Tabur Kejari Mataram

Jumat, 03 Februari 2023 11:33 WITA

Card image

Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram saat mengamankan WNA Australia, Kamis (2/2/2023). (Foto: Andre/Puspenkum)

Males Baca?

 

JAKARTA - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Bunyamin Ozduzenciler berusia 54 tahun ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.

Pria asing yang merupakan Direktur PT Grend House ini sebelumnya diputus bersalah sehingga menjadi terpidana dalam kasus pengerusakan.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengrusakan" dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Jumat (3/2/2023).

Atas putusan itu, ia mengajukan upaya hukum banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi NTB Nomor: 19/Pid/2020/PT.MTR tanggal 5 Mei 2020, MA memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Belum puas, terpidana mengajukan upaya hukum kasasi, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1517 K/Pid/2022 tanggal 4 Januari 2023, diputuskan menolak permohonan kasasinya.

Sehingga Tim Tabur Kejaksaan Negeri Mataram bersama Tim Imigrasi Kelas I TPI Mataram mendatangi rumahnya di kawasan Gili Trawangan, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 08:00 Wita.

Di sana tim menjelaskan kepada bahwa akan melakukan eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung terhadap dirinya dan juga menerangkan terkait hak-hak keimigrasiannya setelah menjalani proses pidana.

"Setelah menerima penjelasan tersebut, terpidana bersikap kooperatif dan tim langsung membawa yang bersangkutan menuju Kejaksaan Negeri Mataram," terang Sumedana.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya