Dua Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast

Senin, 06 Juni 2022 19:28 WITA

Card image

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan saksi-saksi terus dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016 sampai dengan 2020.

Kali ini Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara tersebut.

"Pemeriksaan terhadap dua orang saksi berlangsung hari ini," kata Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (6/6/2022).

Saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Departemen Pengadaan PT Waskita Beton Precast (WBP) berinisial KJH dan CW, Manager Precast Periode 2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.

Sebelumnya Jampidsus Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun.
Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, juga terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten. (ag)


Komentar

Berita Lainnya