Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana LPDB Ditahan

Rabu, 13 September 2017 21:49 WITA

Card image

Males Baca?

MCW News, Surabaya | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM senilai Rp1,3 miliar, Selasa (12/9) Kedua tersangka yang ditahan, yaitu Direktur Bisnis LPDB Kementerian KUMKM, Warso Widanarto; dan Kepala Divisi Bisnis I LPDB-Kementerian KUMKM, Syahruddin. Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 13.00 WIB. Kemudian sekitar pukul 18.00WIB, oleh penyidik Kejati Jatim, status keduanya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung dimintai tanda tangan untuk kesediaan penahanan. kedua tersangka kasus LPDB di Kabupaten Ponorogo itu mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. "Jadi sampai sekarang sudah ada sembilan tersangka. Baik yang sudah ditahan dan sudah menjalani pemeriksaan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung seusai penahanan kedua tersangka. Dia menambahkan, Warso Widanarto dan Syahruddin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sebab, keduanya bertugas menyeleksi setiap proposal yang masuk dari koperasi. Akibat kurang cermat dan teliti dalam menyetujui pengajuan dana dari koperasi, mengakibatkan kerugian negara. Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun. "Kemungkinan tersangka baru masih ada. Kami masih dalami keterlibatan pihak lain, khususnya yang bernaung di LPDB," terangnya.(timmcwnews)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya