Eks Sekda dan Bendahara Tanimbar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp1,09 Miliar
Minggu, 26 Mei 2024 21:35 WITA
![Card image](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1709072656.webp)
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.
Males Baca?AMBON - Dua orang tersangka, RBM, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan PM, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah KKT, ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 27 Februari 2024.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri KKT menyerahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (27/2/2024).
Kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp1.092.917.664,00 dari total pagu anggaran Rp1.930.659.000.
“Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” kata Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.
“Selanjutnya, Penuntut Umum Kejari KKT akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon setelah berkas dan surat dakwaan siap,” lanjut Aizit.
Kedua tersangka didakwa dengan pasal primer dan subsidair tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Primer yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Lan
Berita Lainnya
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1714643578.webp)
Alimudin Baedu Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Teluk Bintuni 2024
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715780037.webp)
Bupati Teluk Bintuni Apresiasi Peran Dekranas dan Ibu Iriana Jokowi
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1715762237.webp)
KPK Segera Eksekusi Eltinus Omaleng, Sedang Siapkan Proses Administrasi
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1717148033.webp)
4 Terdakwa Korupsi Gereja Kingmi Mimika Divonis 1 Hingga 4 Tahun Penjara
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721966572.webp)
KPK Periksa Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721956574.webp)
Pegawai KPK Gadungan Ditangkap, Mobil Porsche Hingga Uang Rp300 Juta Disita
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721789560.webp)
KPK Jerat 4 Tersangka Korupsi di Pemkot Semarang, Salah Satunya Wali Kota
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721715724.webp)
KPK Masih Kumpulkan Bukti Korupsi di Semarang
![](https://www.mcwnews.com/uploads/berita/berita_1721473965.webp)
Komentar