Eks Sekda dan Bendahara Tanimbar Ditahan Atas Dugaan Korupsi Rp1,09 Miliar

Rabu, 28 Februari 2024 06:21 WITA

Card image

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II, dalam Perkara Penyalahgunaan Keuangan Negara Dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020.

Males Baca?

AMBON - Dua orang tersangka, RBM, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), dan PM, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah KKT, ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari terhitung sejak Selasa, 27 Februari 2024.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri KKT menyerahkan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri KKT di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (27/2/2024).

Kedua tersangka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020.

Akibat perbuatannya, negara dirugikan senilai Rp1.092.917.664,00 dari total pagu anggaran Rp1.930.659.000.

“Sebelum ditahan, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat,” kata Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

“Selanjutnya, Penuntut Umum Kejari KKT akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon setelah berkas dan surat dakwaan siap,” lanjut Aizit.

Kedua tersangka didakwa dengan pasal primer dan subsidair tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Primer yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Lan


Komentar

Berita Lainnya