Faktor Kemanusiaan, Kejari Badung Titipkan 10 Tahanan ke Lapas Kerobokan

Rabu, 28 Desember 2022 04:15 WITA

Card image

Sepuluh tahanan yang dipindahkan berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto: Agung/mcw)


Males Baca?

 

BADUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menitipkan tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan. Sebelumnya mereka dititipkan di sejumlah sel Polsek.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf saat dikonfirmasi menerangkan, tahanan yang dipindahkan sebanyak 10 orang.

Rinciannya, satu orang berasal dari Polsek Kuta Utara, 2 orang tahanan berasal dari Polsek Abiansemal, 4 orang tahanan berasal dari Polsek Petang, satu orang tahanan dari Polresta Denpasar, dan 2 orang berasal dari Polda Bali.

"Sehingga total ada 10 tahanan yang dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan," terangnya didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum IG Gatot Hariawan dan Kepala Seksi Bidang Intelijen I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Rabu (28/12/2022).
 
Dijelaskan, tahanan yang dipindahkan tersebut berstatus masih dalam proses sidang atau telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar
 
Pemindahan tahanan dilakukan untuk menghindari over kapasitas sel yang dimiliki Polda, Polres dan Polsek.

"Selain dari over kapasitas sel tahanan, faktor keamanan dan faktor hak asasi menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Badung untuk memindahkan tahanan tersebut," jelasnya.
 
Ditambahkan, dengan adanya permasalahan over kapasitas yang masih belum mendapatkan solusi, pihaknya membangun sinergi dan komunikasi dengan Lapas maupun Rutan yang ada di Bali.

"Semoga hal ini menjadi perhatian pemerintah dan segera didapatkan solusi yang terbaik terkait dengan proses penanganan tahanan tersebut," ujar Kajari Badung.

 

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya