FMIPA Universitas Udayana Selenggarakan Pengabdian Masyarakat di Desa Baluk Jembrana
Senin, 27 Mei 2024 04:41 WITA

pengabdian masyarakat bina desa program studi kimia dalam rangka Dies Natalis Universitas Udayana yang ke-6, Kamis (26/10/2023). (Foto: dok. Unud)
Males Baca?JEMBRANA- Telah dilaksanakan pengabdian masyarakat bina desa program studi kimia dalam rangka Dies Natalis Universitas Udayana yang ke-6 di Desa Baluk , Kamis (26/10/2023).
Kegiatan yang diketuai oleh Prof. Dr. Dra. Ni Made Suaniti, M.Si memasuki tahap terakhir dari pengabdian yakni Penutupan Pengabdian Kepada Masyarakat.
Acara yang dimulai dengan laporan ketua panitia dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Desa Baluk dan Koordinator Program Studi Kimia FMIPA Universitas Udayana ini disambut antusias oleh warga.
Praktek pembuatan VCO dengan penambahan ekstrak minyak melati menjadi pembelajaran terakhir untuk Ibu-Ibu Kelompok Wanita Tani (KWT) Mekar Sari Banjar Baluk II. Dalam kegiatan ini, panitia juga memberikan informasi mengenai mekanisme pengajuan SPP-IRT ke dinas terkait agar Ibu-ibu KWT bisa mempersiapkan persyaratan yang diperlukan sehingga ada legalitas untuk memasarkan produk VCO aromaterapi kepada masyarakat luas.
Pada penutupan acara ini Ketua KWT menyampaikan bahwa acara ini patut untuk dilakukan di desa-desa lainnya secara berkelanjutan.
Beliau juga menyampaikan bahwa dengan diadakannya acara ini dapat menambah wawasan dan keterampilan masyarakat dalam memproduksi VCO aromaterapi yang bernilai ekonomis dan mampu menjadikan langkah awal yang baik untuk berbisnis dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Baluk (unud.ac.id).
Editor: Ady
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar