Insentif Covid-19 Tak Kunjung Dibayarkan, Nakes RSUD Abepura Minta Direktur DIcopot

Selasa, 22 Agustus 2023 12:19 WITA

Card image

Aksi Demo Nakes RSUD Abepura di Kantor Gubernur Papua, Senin (21/8/2023). (Foto: Edy/MCW)

Males Baca?

JAYAPURA - Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Abepura (RSUD) hingga kini masih berjuang untuk mendapatkan haknya selaku Nakes pada pelayanan Pasien Covid-19 yang ujung juga terselesaikan.

Berbagai aksi telah dilakukan ratusan nakes ini, mulai aksi damai di RSUD Abepura, maupun ke Kantor Gubernur Papua di Kota Jayapura. Begitu pula dengan upaya meminta dukungan pihak terkait, semisal Kemenkumham dan juga Dinas Kesehatan Provinsi Papua.

Namun, perjuangan hingga 4 Tahun lamanya  ini belum juga mendapat titik terang. Uang insentif selaku tenaga kesehatan Covid-19 yang diklaim mencapai Miliaran rupiah juga belum mereka dapatkan.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua turut mengawal proses demi proses para Nakes ini. Termasuk pada aksi damai di Kantor Gubernur Papua yang digelar Senin (21/8/2023) kemarin.

Aris Howay selaku perwakilan LBH Papua kepada media ini mengaku, aksi para nakes mencari keadilan akan terus dilakukan hingga ada jawaban pembayaran insentif. Ia bahkan menyebutkan jika buntut persoalan ini terjadi intimidasi kepada para nakes yang turut aksi.

"Jadi teman-teman nakes ini meminta Direktur RSUD Abepura ini diturunkan dari jabatannya, lantaran telah terjadi mal administrasi. Yakni teman-teman yang mau melakukan cuti, mau Uji kompetensi, atau yang mau melakukan sekolah lanjutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi demo lagi, jika masih juga maka nakes tersebut akan dituntut secara pidana dan perdata, sementara soal pembayaran insentif belum juga ada kejelasan," kata Aris.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait tuntutan yang disampaikan para nakes yang juga selalu disuarakan pada setiap aksi, menyebutkan jika nakes meminta kepada Mendagri dan Pemerintah Provinsi Papua untuk mencopot Direktur RSUD Abepura.

"Selain permintaan pencopotak Direktur RSUD Abepura, mereka juga meminta Sekda Papua untuk membayarkan insentif mereka sesuai dalam peraturan Kementrian Kesehatan dan Kementrian Keuangan Nomor 17 tentang keuangan," jelasnya.

Selanjutnya yang menjadi aspirasi nakes adalah tentang pembayaran sisa jasa nakes periode Juli - Desember 2022. Termasuk kejelasan dana BPJS Tahun 2020. 

"Jadi sisa jasa para nakes periode itu masih ada dan belum dibayarkan, dan juga meminta Pemprov dan Direktur segera memperjelas dana BPJS Tahun 2020 yang diduga di korupsi. Serta Pemprov Papua segera mengaudit perjalanan dinas keluar negeri yakni ke Singapura, Malaysia dan Turki. Mereka juga meminta Pemprov mememinta klarifikasi soal pembatasan hak nakes terkait kenaikan pangkat, Ukom dan lainnya," ucapnya lagi.

Selanjutnya meminta klarifikasi soal pemotongan jasa dan TPP yang dikatakan dilakukan oleh Rumah Sakit termasuk kekurangan gaji pegawai yang telah naik pangkat mulai Bulan Februari 2022 lalu.

"Jadi ada 8 tuntutan para nakes ini, sehingga upaya-upaya para nakes ini dengan menggandeng kami tim LBH Papua selaku Kuasa Hukum untuk mendorong agar ada kejelasan terkait itu," ucapnya.

Sementara informasi diperoleh Direktur RSUD Abepura rencananya akan menggelar konferensi pers terkait persoalan ini di RSUD Abepura pada hari ini Selasa (22/8/2023). 


Reporter: Edy
Editor: Ady


  • TAGS:
  • JAYAPURA

Komentar

Berita Lainnya