Jaksa Eksekusi Uang Pengganti Perkara Korupsi PDAM Nusa Penida

Minggu, 05 Juni 2022 16:10 WITA

Card image

Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra saat menunjukan bukti setor dan berita acara penyetoran ke kas Daerah Kabupaten Klungkung Cq. kas PDAM tirta mahottama kabupaten Klungkung.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Klungkung Cabang Nusa Penida melakukan eksekusi uang pengganti perkara korupsi penyalahgunaan hasil penjualan air tangki PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung Unit Nusa Penida dari Mei 2018 sampai dengan September 2019.

Penyetoran uang pengganti berdasarkan amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Dps tanggal 22 Maret  2022 untuk terdakwa I Ketut Narsa, dkk sebesar Rp320.450.000,-.

Uang tersebut disetorkan ke Rekening atas nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang merupakan Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Cq. PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

"Pelaksanaan eksekusi uang pengganti dilaksanakan langsung di Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida," terang Kacabjari Nusa Penida I Putu Gede Darmawan Hadi Seputra, Minggu (5/6/2022).

Uang tersebut sebelumnya telah dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rekening titipan Kejaksaan pada Bank BRI Unit Batununggul Kecamatan Nusa Penida dan disimpan pada Rekening  Penampungan Lainnya (RPL).

Eksekusi uang pengganti disaksikan Direktur PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung I Nyoman Renin Suyasa serta Tjok Robby Tanaya selaku Kepala Seksi Administrasi Umum dan Keuangan pada PDAM Tirta Mahottama Kabupaten Klungkung.

Serta beberapa orang saksi dari Tim JPU dengan pengawalan ketat dari Tim Intelijen Cabjari Nusa Penida.

Kacabjari menerangkan, beberapa hari sebelumnya setelah penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), Senin (15/11/2021), Kepala Urusan Pembinaan Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida menitipkan uang sebesar Rp320.450.000,- pada rekening RPL Cabang Kejaksaan Negeri Klungkung di Nusa Penida sampai proses penuntutan dengan disaksikan pihak keluarga tersangka pada saat itu.

Kemudian, Selasa (22/3/2022), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar membacakan putusannya dan memutuskan bahwa terdakwa I Ketut Narsa dan I Ketut Suardita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan “Tindak Pidana Korupsi Menyalahgunakan kewenangan secara bersama-sama”.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya