Jaksa Hadirkan 4 Ahli dalam Sidang Jerinx

Kamis, 15 Oktober 2020 21:35 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Sidang kasus ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (15/10/2020) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Dalam sidang yang digelar secara offline atau tatap muka itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang ahli, yang salah satunya adalah ahli bahasa bernama Wahyu Aji Wibowo. 

Kehadiran saksi ahli bahasa ini, awalnya sempat dipertanyakan oleh tim kuasa hukum terdakwa, Teguh Sugeng Santoso. Alasannya, Wahyu Aji Wibowo adalah lulusan sastra Inggris. 

Menurut Sugeng, hukum bahasa Indonesia dengan bahasa Inggris tentunya tidak sama. Hukum bahasa Indonesia adalah diterangkan-menerangkan, sedangkan hukum bahasa Inggris berlaku berbaliknya. 

Namun dengan pertimbangan saksi sudah 16 tahun menjadi ahli dalam bahasa Indonesia, maka majelis hakim pun mempersilahkan ahli untuk menjadi saksi. 

Sementara di muka sidang, ahli Wahyu Aji mengartikan beberapa kata dan kalimat terkait postingan Jerinx di akun instagramnya sesuai dengan pertanyaan jaksa.

Salah satu hal yang ditanyakan jaksa kepada saksi adalah arti emotikon babi dalam kolom komentar Jerinx di postingannya sendiri.

Dimana letak emotikon babi itu terletak di belakang kalimat "bubarkan IDI saya tidak akan berhenti menyerang ikatan dokter indonesia sampai ada penjelasan perihal ini" lalu diisi emotikon Babi. 

Terkait arti emotikon tersebut, ahli mengatakan bahwa emotikon babi itu bermakna ejekan yang  kasar.

" Emotikon babi yang jika dalam bahasa tulis berarti babi. Selain memiliki makna itu adalah binatang, memiliki makna juga ejekan yang sangat kasar. Dimana (babi) dalam KBBI juga bermakna ejekan yang kasar," terang ahli. 

Menanggapi penjelasan Saksi, Wayan Suardana salah atau kuasa hukum Jerinx mengatakan bahwa emotikon babi itu tidak bisa lepas dari kalimat sebelumnya.

Menurut pria yang akrab disapa Gendo itu, kalimat sebelum emotikon babi sudah diamini oleh ahli bahwa kalimat itu adalah kalimat positif bukan penghinaan yang intinya Jerinx akan mempertanyakan terus IDI terkait sampai mendapatkan penjelasa terkait hal ini. 

"Walaupun ahli bilang emotikon babi itu kasar tetapi kalimat di depannya dia bilang itu postif bukan penghinaan. Ya, bagaimana suatu kalimat yang bukan penghinaan tiba-tiba menjadi penghinaan hanya karena ada emotikon babinya," tegas Gendo. 

Selain itu, jaksa juga menanyakan kepada saksi ahli terkait kalimat "gara-gara bangga jadi kacung WHO" dalam postingan Jerinx Apakah ada tujuan menyepelekan atau mengecilkan arti?.

Dijelaskan saksi bahwa jika dilihat dari makna kata "kacung" bahwa artinya adalah pelayan Atua pesuruh. Dimana pesuruh artinya orang yang disuruh-suruh. (EL)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya