Jaksa Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba

Senin, 27 Februari 2023 20:43 WITA

Card image

Pelaksanaan eksekusi Eliezer (Kaos Biru) ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). (Foto: Andre/Kejagung)

Males Baca?

 

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Sebelumnya terpidana divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/2/2023).

Dikatakan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Eliezer ke Lapad Salemba.

Setelah registrasi dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa secara resmi menjalankan putusan pengadilan.

Dalam sidang di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya