Jaksa Kejari Jakarta Selatan Eksekusi Eliezer ke Lapas Salemba
Senin, 27 Mei 2024 07:41 WITA

Pelaksanaan eksekusi Eliezer (Kaos Biru) ke Lapas Salemba, Senin (27/2/2023). (Foto: Andre/Kejagung)
Males Baca?
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan eksekusi terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Pelaksanaan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Sebelumnya terpidana divonis 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin (27/2/2023).
Dikatakan, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Eliezer ke Lapad Salemba.
Setelah registrasi dan serangkaian tahapan dalam proses penerimaan serta administrasi pemberkasan, Jaksa secara resmi menjalankan putusan pengadilan.
Dalam sidang di Pengadikan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), majelis hakim yang diketuai Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana satu tahun enam bulan (1,5 tahun).
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Ady
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar