Dua Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin 

Senin, 27 Februari 2023 20:31 WITA

Card image

Kedua terpidana penyuap Ricky Ham Pagawak yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya Simon Pampang dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, Senin (27/2/2023). (Foto: Dok.FC)

Males Baca?

 

JAKARTA - Sebanyak dua penyuap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) dijebloskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Adapun, kedua terpidana penyuap Ricky Ham Pagawak tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusiendra Pribadi Pampang (JPP). Untuk diketahui, Simon Pampang merupakan ayah dari Jusieandra.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan Putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor pada PN Makasar yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Simon Pampang dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/2/2023).

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman selama dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) terhadap Simon dan Jusiendra. Simon dan Jusiendra terbukti bersalah menyuap Ricky Ham Pagawak terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

"Kedua terpidana yaitu Simon Pampang dan Jusiendra Pribadi Pampang dimasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara masing selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan," beber Ali.

Selain pidana penjara, Simon dan Jusiendra diwajibkan untuk membayar denda dengan besaran yang berbeda-beda. Simon diwajibkan untuk membayar denda Rp100 juta, sedangkan Jusieandra Pribadi Pampang sebesar Rp200 juta.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya