KPK Bakal Klarifikasi Rekening 'Jumbo' Pejabat Pajak Ayah Penganiaya Santri NU

Sabtu, 25 Februari 2023 11:21 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dihubungi, Sabtu (25/2/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi rekening jumbo miliknya. KPK melihat ada ketidakwajaran antara isi rekening jumbo dengan profil Rafael Alun Trisambodo yang merupakan eselon III DJP Kemenkeu.

"KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (25/2/2023).

Rafael Alun Trisambodo terakhir kali menjabat sebagai Kepala Bagian Umum pada DJP Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan. Dari catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 2022 ke KPK, Rafael memiliki harta mencapai Rp56,10 miliar. Harta Rafael meningkat siginifikan dari tahun ke tahun.

"Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya," ujar Ali.

Ali menerangkan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara hingga koordinasi dengan instansi terkait merupakan salah satu fungsi Kedirekturan LHKPN KPK. Di mana, Kedeputian LHKPN KPK tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan harta kekayaan dari para penyelenggara negara. 

"Untuk diketahui, selama 2022 KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Pemeriksaan ini untuk mendukung tugas-tugas Pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," sambungnya.

Sebagai bagain dari upaya pencegahan korupsi, ditegaskan Ali, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi seorang penyelenggara negara atas harta yang dimilikinya. Harta kekayaan penyelenggara negara wajib diketahui asal usul sumbernya. Sebab, mereka bekerja dan dibayar menggunakan anggaran negara.

"Dan atas LHKPN tersebut, publik bisa melihatnya sebagai bentuk pengawasan. Sehingga jika menemukan ketidakwajaran atau laporan LHKPN yang dilaporkan tidak sesuai dengan profil kepemilikan hartanya, dapat menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.

Sekadar informasi, Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.

Kasus tersebut kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah. Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56,10 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.

Reporte: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya