Korupsi Alih Fungsi Lahan, Bos PT Duta Palma Group Divonis 15 Tahun Penjara

Jumat, 24 Februari 2023 08:54 WITA

Card image

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi saat Mendengarkan Pembacaan Putusan Perkara Korupsi Alih Fungsi Lahan di Riau, Kamis (23/2/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara terkait alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Apeng. Selian itu, Apeng juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Kendati demikian, Apeng dinyatakan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam dakwaan jaksa.

"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan ketiga primair," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban Surya Darmadi untuk membayar uang pengganti. Surya Darmadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsidair 5 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Surya Darmadi dihukum pidana penjara seumur hidup dan dibebankan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar Surya Darmadi dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4.798.706.951.604 dan 7.885.857 dolar AS dan kerugian perekonomian negara Rp73,9 triliun.

Dalam merumuskan amar putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan. Adapun, hal yang menjadi pertimbangan meringankan hakim dalam menjatuhkan putusan yakni, karena terdakwa Surya Darmadi sudah lanjut usia.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya