Kasus Suap Pengurusan Perkara, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Wakil Ketua MA

Kamis, 23 Februari 2023 17:10 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmat, Kamis (23/2/2023). (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kasus yang menjerat sejumlah Hakim Agung tersebut dikembangkan lewat pemeriksaan sejumlah saksi.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi hari ini. Mereka yakni, mantan Wakil Ketua MA, Andi Samsan Nganro; Pemeriksa Pertama Auditorat Utama Keuangan Negara V, Diana Siregar; Dokter Anestasi, Andi Febiarti; serta pihak swasta, Ihsan Ibrahim Ehmad.

"Hari ini (23/2) pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, untuk tersangka GS dkk. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/2/2023).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kabar soal hadir atau tidaknya para saksi tersebut. 

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya