Ketua STIP Jakarta Dicopot Usai Taruna Tewas Dianiaya Senior

Kamis, 09 Mei 2024 21:39 WITA

Card image

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat melayat di kediaman keluarga almarhum Putu Satria Ananta Rastika di Desa Gunaksa, kecamatan Dawan, Klungkung, Kamis (9/5/2024).

Males Baca?

SEMARAPURA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan sudah menonaktifkan Direktur/Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Ahmad Wahid, dari jabatannya. Pencopotan ini dilakukan menyusul tewasnya taruna STIP asal Bali, Putu Satria Ananta Rastika (19), akibat dianiaya seniornya pada Jumat (3/5/2024).

"Tentu menjadi suatu evaluasi bagi kami. Dan kami sudah bebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda," ujar Budi Karya saat melayat ke rumah duka di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Kamis (9/5/2024).

Budi Karya mengatakan, pembebastugasan tersebut merupakan salah satu bentuk tanggung jawab sekaligus tindakan tegas yang dilakukan Kemenhub.

Lebih lanjut, Budi Karya berjanji akan melakukan reformasi pendidikan vokasional di lingkungan Kemenhub. Hal ini dilakukan dengan mengubah kurikulum agar kekerasan terhadap junior oleh senior berkurang.

"Katakanlah kita akan mengubah bahwa mahasiswa STIP adalah mahasiswa sedang menuntut pendidikan yang memberikan masa depan dia dengan satu kompetensi," terang dia.

Mewakili keluarga korban, Pj Bupati Klungkung Nyoman Jendrika berharap Kemenhub tetap memberikan perhatian kepada keluarga korban. "Terkait dengan upaya-upaya perbaikan di STIP, kami berharap program itu bisa berjalan sehingga ke depan kejadian itu tidak terulang lagi. Dan semoga ini menjadi kejadian terakhir pada semua peserta didik di manapun berada," tuturnya.

Polisi sebelumnya menetapkan taruna tingkat dua STIP berinisial TRS sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika  meninggal dunia. TRS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain.

Pada Rabu (8/5/2024), Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan menetapkan tiga tersangka baru. Ketiga pelaku ini merupakan taruna tingkat dua STIP berinisal AK, WJP dan FA yang disimpulkan terlibat dalam kekerasan eksesif yang dilakukan tersangka utama TRS terhadap korban.

"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya