Polda Papua Barat dan Dinas Kehutanan Bungkam Terkait Penambangan Ilegal di Manokwari
Rabu, 29 Mei 2024 09:13 WITA

Lokasi tambang ilegal di Manokwari, (Foto: dok.Isak/mcw)
Males Baca?
MANKOWARI - Penambangan emas ilegal yang sementara ini dikelola oleh beberapa pengusaha di Kabupaten Manokwari memberikan dampak yang kurang baik terhadap pencemaran lingkungan maupun erosi dibagian hulu sungai.
Padahal beberapa waktu lalu, Polda Papua Barat telah menangkap beberapa pentolan pengusaha tambang emas tersebut, karena desakan dari masyarakat.
Setelah ditangkap oleh aparat kepolisian, beberapa pengusaha tambang ilegal tersebut menghentikan aktifitas penambangan.
Namun entah bagaimana, aktifitas penambangan bisa berjalan kembali dan normal seperti sediakala, dan ini yang menjadi tanda tanya besar masyarakat.
"Ada apa di balik semua ini. Proses hukum terhadap pengusaha tambang yang ditangkap Polres Manokwari harus terbuka, sudah sampai di mana prosesnya, agar masyarakat bisa mengetahuinya," kata salah satu tokoh pemuda Kabupaten Manokwari, Max Etrison Mandacan beberapa waktu lalu.
Di sisi lain lanjutnya, yang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat kenapa penambangan masih terus berjalan, padahal dari pihak terkait telah menghentikannya.
"Sudah ditutup sementara kok masih beroperasi, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami masyarakat ada apa dengan Polres Manokwari dan Polda Papua Barat," ujarnya.
Menurut Max yang merupakan masyarakat asli Manokwari, dengan dilanjutkannya penambangan emas ilegal otomatis akan memperpanjang kerusakan lingkungan.
Karena pengusaha tambang tersebut langsung membawa puluhan eksavator menuju lokasi tambang yang terletak di balik lembah Pegunungan Arfak.
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

KPK Sita Uang Rp5,3 Miliar dan Deposito Rp28 Miliar terkait Pengadaan EDC di BRI

Komentar