Polda Papua Barat dan Dinas Kehutanan Bungkam Terkait Penambangan Ilegal di Manokwari

Kamis, 23 Februari 2023 12:42 WITA

Card image

Lokasi tambang ilegal di Manokwari, (Foto: dok.Isak/mcw)

Males Baca?


MANKOWARI - Penambangan emas ilegal yang sementara ini dikelola oleh beberapa pengusaha di Kabupaten Manokwari memberikan dampak yang kurang baik terhadap pencemaran lingkungan maupun erosi dibagian hulu sungai.

Padahal beberapa waktu lalu, Polda Papua Barat telah menangkap beberapa pentolan pengusaha tambang emas tersebut, karena desakan dari masyarakat.

Setelah ditangkap oleh aparat kepolisian, beberapa pengusaha tambang ilegal tersebut menghentikan aktifitas penambangan.

Namun entah bagaimana, aktifitas penambangan bisa berjalan kembali dan normal seperti sediakala, dan ini yang menjadi tanda tanya besar masyarakat.

"Ada apa di balik semua ini. Proses hukum terhadap pengusaha tambang yang ditangkap Polres Manokwari harus terbuka, sudah sampai di mana prosesnya, agar masyarakat bisa mengetahuinya," kata salah satu tokoh pemuda Kabupaten Manokwari, Max Etrison Mandacan beberapa waktu lalu.

Di sisi lain lanjutnya, yang menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat kenapa penambangan masih terus berjalan, padahal dari pihak terkait telah menghentikannya. 

"Sudah ditutup sementara kok masih beroperasi, ini menjadi tanda tanya besar bagi kami masyarakat ada apa dengan Polres Manokwari dan Polda Papua Barat," ujarnya.

Menurut Max yang merupakan masyarakat asli Manokwari, dengan dilanjutkannya penambangan emas ilegal otomatis akan memperpanjang kerusakan lingkungan.

Karena pengusaha tambang tersebut langsung membawa puluhan eksavator menuju lokasi tambang yang terletak di balik lembah Pegunungan Arfak.

{bbseparator}

Max juga mempertanyakan andil dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Papua Barat maupun Kabupaten Manokwari, agar hal-hal ini perlu diatasi segera mungkin.

"Dinas terkait harus mengambil sikap tegas agar penambangan liar yang tidak memiliki izin agar mereka kapok, jangan dibiarkan mereka dengan seenaknya merusak alam," tegas Maxi Mandacan.

Sebagai masyarakat dirinya kembali mempertanyakan kinerja kepolisian, karena yang ia ketahui tambang ilegal itu sudah ditutup, tapi kenapa sampai saat ini masih dibiarkan berjalan dan semakin marak.

Sementara dari pantauan media ini beberapa waktu lalu, di areal bendungan yang merupakan titik start menuju lokasi tambang tampak berjejer puluhan eksavator dan drum-drum minyak yang hendak menuju lokasi tambang. 

Eksavator tersebut dimodifikasi sedemikan rupa agar penambang yang hendak menuju lokasi tambang bisa menumpanginya.

Untuk estimasi waktu menuju lokasi tambang dengan menggunakan eksafator sekitar 8-10 jam sedangkan menggunakan perahu katintin menyusuri sungai, hanya memakan waktu 3-4 jam perjalanan

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat saat dikonfirmasi media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (22/2/2023) tidak menanggapinya.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Daniel T Monang Silitonga yang juga saat dikonfirmasi media ini via WhatsApp, Rabu (22/2/2023), sampai berita ini dinaikan juga tidak ada tanggapan balik. 

Reporter: Isak
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya