Terdakwa Dinyatakan Bersalah dalam Perkara Pengadaan Helikopter, KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim
Senin, 27 Mei 2024 11:22 WITA
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat gelar jumpa pers beberapa waktu lalu di Gedung Merah Putih , Jakarta Selatan, (Foto: dok.Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi serta mengargai putusan majelis hakim dalam perkara terdakwa John Irfan K.
Di mana di persidangan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dimaksud terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Putusan tersebut menegaskan bahwa dalam pengadaan Helikopter AW 101 tersebut terbukti menurut hukum ada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (23/2/2023).
Menurutnya, hal ini sekaligus juga menegaskan bahwa Pengadilan Tipikor kembali menerima dan mempertimbangkan soal perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh penyidik unit Accounting Forensic Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Selain itu, putusan tersebut merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi utamanya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu terkait dengan Korupsi dengan tipologi adanya unsur kerugian negara.
Baca juga:
Jalin Hubungan, SKK Migas Pamalu dan KKKS BP Tangguh Indonesia Selenggarakan Media Gathering
Ali Fikri menambahkan, saat ini tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan lengkap perkara tersebut," tegasnya.
Editor: Ady
Komentar