Periksa Ketua Majelis Rakyat Papua, KPK Telusuri Aset Hasil Korupsi Lukas Enembe

Rabu, 22 Februari 2023 13:05 WITA

Card image

Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib diperiksa KPK, Rabu (22/2/2023). (Foto: dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE), pada Senin, (20/2/2022), di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kelima saksi tersebut yakni, Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib; seorang Komisaris, Austikarini Ambar Wati; serta tiga Ibu Rumah Tangga, Heni Nurhaeni; Dani Fitri Yelepele; serta Dessy Irriani Yelepele. Mereka diperiksa soal aliran uang hingga aset hasil korupsi Lukas Enembe.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang di nikmati Tersangka LE. Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima Tersangka tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (22/2/2023).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Reporter: Putra
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya