Jelang Nataru Gubernur Koster Keluarkan SE Masuk Bali Harus Tunjukan Hasil Swab Negatif

Selasa, 15 Desember 2020 13:55 WITA

Card image

Wayan Koster

Males Baca?


MCWNEWS.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster Keluarkan Surat Edaran (SE) Antisipasi Penularan Covid-19 Nomor 2021 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

"Surat Edaran ini diterbitkan karena masih tingginya penularan kasus Covid-19 di Bali yang ditandai munculnya klaster baru, meningkatnya arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021," kata Gubernur Wayan Koster, Selasa, (15/12/2020) di Denpasar.

 

Koster menambahkan, bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan masuk ke Bali lewat transportasi udara wajib menunjukkan hasil Swab negatif minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," jelasnya.

Bagi pengguna transportasi darat dan laut wajib menunjukkan rapid test negatif minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan hasil uji Swab dan rapid test negatif ini berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," imbuhnya.

Gubernur Koster juga menekankan, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, membatasi aktifitas di tempat umum/keramaian," terangnya.

Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta minuman keras.

Apabila pihak terkait melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pergub Nomir 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya," jelas Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Koster juga meminta kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bendesa Adat se-Bali serta pihak terkait lainnya agar mensosialisasikan Surat Edaran ini. Kepada Pangdam IX/Udayans dan Kapolda Bali dimohon untuk melakukan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya edaran ini.

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai tanggal 4 Januari 2021. (Rd)


  • TAGS:
  • 1

Komentar

Berita Lainnya