JPU Gunakan Pasal Berbeda dalam Sidang Dakwaan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, Kuasa Hukum: Harus Batal Demi Hukum
Selasa, 28 Mei 2024 19:09 WITA
Sidang Pembacaan Dakwaan oleh JPU terhadap Terdakwa Johannes Rettob di PN Klas IA Jayapura, Selasa (6/6/2023). (Foto: Edy/MCW)
Males Baca?
JAYAPURA - Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemda Mimika yang melibatkan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Air Herawaty. Selasa (6/6/2023) siang.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 WIT ini dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, dan Andi Asmuruf.
Baca juga:
Belum Berakhir, Sidang Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Masih Bergulir, Kejati: Kami Sesuai SOP
Berbeda dari sidang dakwaan tahap pertama, sidang mengagendakan Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut menggunakan pasal tipikor.
JPU sebelumnya menggunakan pasal 1 Jo Pasal 22 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bersih dan Bebas Dari KKN, sementara pada sidang siang tadi tersebut JPU menggunakan Pasal 2 dan Subsider pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2021.
Atas ini, tim Kuasa Hukum Johannes Rettob pun langsung mengajukan eksepsi setelah sidang dakwaan digelar.
Pihaknya menilai dakwaan batal demi hukum berdasarkan putusan sela pada persidangan tingkat pertama sebelumnya.
Dalam kesimpulan eksepsi, majelis hakim diminta berkenan mengabulkan eksepsi kuasa hukum dan menyatakan dakwaan batal demi hukum dalam putusan sela.
Iwan Niode, perwakilan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob usai persidangan mengatakan, Tim Kuasa Hukum telah mencermati dan mempelajari secara lebih mendalam dakwaan JPU.
"Ternyata ada hal - hal yang sangat prinsip yang sebetulnya sudah di langgar oleh Jaksa dalam proses pembuatan surat dakwaan," kata dia.
Komentar