KPK: Eks Bupati Pemalang Diduga Pakai Uang Suap untuk Dukung Muktamar PPP

Selasa, 06 Juni 2023 08:37 WITA

Card image

KPK Gelar Konferensi Pers Penahanan Tiga Tersangka Baru Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Selasa (6/5/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) diduga menggunakan uang suap jual beli jabatan untuk mendukung muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar tahun 2022, lalu. Uang suap itu berasal dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur menguraikan, awalnya, Mukti diduga menerima uang suap jual beli jabatan dari tujuh pejabat di Pemalang senilai Rp650 juta. Uang itu diterima Mukti Agung melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo (AJW) yang kemudian digunakan untuk kebutuhannya.

"Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran' yang 
kemudian digunakan AJW membiayai berbagai kebutuhan MAW yang diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar salah satu partai di Makassar tahun 2022," kata Asep Guntur dikutip dari channel Youtube KPK, Selasa (6/6/2023).

Adapun, uang suap jual beli jabatan senilai Rp650 juta itu berasal dari tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekretaris DPRD Pemalang, Sodik Ismanto (SI); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemalang, Abdul Rachman (AR).

Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Moh Ramdon (MR); Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Bambang Haryono (BH); Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Suhirman (SR); serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Raharjo (RH).

Abdul Rahman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, serta Bambang Haryono diduga telah menyuap Mukti Agung Wibowo masing-masing sebesar Rp100 juta untuk mendapatkan jabatan eselon II di Pemkab Pemalang. Sementara Raharjo, menyuap Mukti sebesar Rp50 juta.

"AR, MA, SR, SI, MR, BH masing-masing memberikan Rp100 juta sedangkan RH memberikan Rp50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan 
lulus," ungkap Asep.

Saat ini, KPK baru menahan tiga dari tujuh tersangka baru tersebut. Ketiga tersangka yang telah ditahan yakni, Mubarak Ahmad; Abdul Rachman; dan Suhirman. Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Mukti Agung Wibowo dan Adi Jumal Widodo telah divonis bersalah karena menerima suap terkait jual beli jabatan di Pemalang. Keduanya juga telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Semarang.

 

Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya