KPK Kantongi Jejak Aset Pencucian Uang Rafael Alun
Minggu, 26 Mei 2024 15:37 WITA
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, saat di Gedunf KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta.
Aset Rafael Alun yang disita meliputi mobil, motor gede (moge), rumah mewah, kost-kostan, hingga kontrakan. KPK telah mengantongi jejak aset hasil pencucian uang Rafael Alun lainnya. Dalam waktu dekat, KPK akan menyita aset tersebut.
"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).
Diduga, masih banyak aset Rafael Alun yang berasal dari pencucian uang penerimaan gratifikasi. Ali meminta bantuan masyarakat untuk menginformasikan jika mengetahui aset-aset yang diduga hasil pencucian uang Rafael Alun.
"Peran serta masyarakat menjadi penting. Bersama KPK telusuri lebih lanjut aset-aset yang ada kaitannya dengan tersangka dimaksud," pungkasnya.
KPK sendiri telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Atas perbuatannya, Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK kemudian menemukan bukti permulaan yang cukup berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun. Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, ia dijerat dengan pasal pencucian uang.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar