KPK Sita Kos-kosan Hingga Mobil Mewah Eks Pejabat Pajak Rafael

Senin, 27 Mei 2024 10:24 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Rabu (31/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset hasil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Aset tersebut di antaranya, mobil, moge, rumah mewah, kontrakan, hingga kos-kosan

"Terbaru, benar tim penyidikan telah lakukan penyitaan 2 mobil jenis Toyota  camry dan land cruiser di kota Solo Jateng," kata Kabag Pemberitaan KPK, Dalam Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (31/5/2023).

"Selain itu, di Jogjakarta tim penyidik juga telah lakukan penyitaan 1 motor gede Triumph 1200cc," tambah Ali.

Tak hanya kendaraan Rafael, penyidik juga menyita rumah mewah dan kontrakan Rafael yang berlokasi di Jakarta. Bahkan, kosan milik Rafael Alun juga turut disita.

"Di Jakarta, KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat," jelasnya.

KPK kata Ali, masih terus melakukan follow the money dan identifikasi aset terkait perkara ini untuk optimalisasi asset recovery dari hasil korupsi. 

Dalam kasus ini, Rafael Alun Trisambodo awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menyebut Rafael Alun diduga menerima gratifikasi USD 90 ribu atau senilai Rp 1,3 miliar.

KPK kemudian melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi Rafael. KPK pun menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus TPPU.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya