KPK Telisik Korupsi Lukas Enembe Lewat Wiraswasta

Selasa, 30 Mei 2023 13:38 WITA

Card image

Guberner Papua Nonaktif, Lukas Enembe saat keluar dari pemeirksaan beberapa waktu lalu, (Foto: Dok.Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) lewat seorang saksi, hari ini. Saksi tersebut yakni, Wiraswasta, Austikarini Ambarwati.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Austikarini Ambarwati, Wiraswasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (30/5/2023).

Ali tak menjelaskan lebih detil apa yang ingin didalami penyidik dari keterangan saksi tersebut. Namun memang, KPK diduga saat ini sedang mengembangkan kasus korupsi Lukas Enembe.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK kemudian mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Dari hasil pengembangan tersebut, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Lantas, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Saat ini, KPK masih menyidik perkara pencucian uang Lukas.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya