KPK Endus Aliran Uang Suap Pengurusan Perkara di MA ke Penyanyi Windy Idol
Rabu, 29 Mei 2024 07:36 WITA

Penyanyi Windy Idol Usai Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA, Selasa (30/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya aliran uang dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang mengalir ke seorang penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Ghemary. Dugaan tersebut langsung dikonfirmasi KPK ke Windy Idol pada Senin (29/5/2023).
"Saksi Windy Y didalami terkait penjelasan dan pengetahuan saksi atas dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak yang terkait perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (30/5/2023).
"Saksi ini juga dikonfirmasi terkait dugaan adanya aset-aset yg dikelola saksi," sambungnya.
Windy Idol diduga menerima aliran uang dari tersangka Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH). Windy pernah bekerja di perusahaan yang didirikan oleh Hasbi Hasan, PT Athena Jaya Produksi (AJP). Berdasarkan hasil penelusuran, Windy pernah menjabat sebagai Direktur Utama di PT AJP.
Usai diperiksa KPK sebagai saksi, Windy mengakui Hasbi Hasan memang pernah mendirikan perusahaan rekaman, T Athena Jaya Produksi (AJP). Namun, Windy menepis terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Ia juga berdalih menerima aliran pencucian uang Hasbi Hasan.
"Yang pasti saya sama sekali sedikit pun 1 persen nggak ada terkait dengan kasus ini," ungkap Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
"Kalau Mas Hasbi saya pernah kenal karena saya dulu pernah ada nanya-nanya pendidikan-pendidikamn di Athena Jaya, sempat kenal," sambungnya.
Selain Windy Idol, KPK juga memeriksa dua staf Hasbi Hasan pada Senin kemarin. Keduanya dikonfirmasi soal pertemuan antara mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. Dadan diduga kerap menemui Hasbi Hasan di ruangan Sekretariat MA.
"Tri mulyani & lilis suryani: (staf HH) didalami terkait penjelasan tentang prosedur tamu di sekretariat MA. Para Saksi juga dikonfirmasi pengetahuan yang bersangkutan tentang tamu atas nama Dadan Tri Yudianto yang diduga sering berkunjung menemui Sekretaris MA," ungkap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru. Keduanya diduga pernah kongkalikong terkait pengurusan perkara di MA. Namun, KPK hingga kini belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap keduanya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar