KPK Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Mantan Bupati Mamberamo Tengah

Jumat, 26 Mei 2023 14:35 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat wawancara dengan wartawan, Jumat (26/5/2023). (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP), hari ini. Keempat saksi tersebut yakni, Ibu Rumah Tangga (IRT), Adriana Tikuliing.

Kemudian, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Erwin Irwanto Situmorang, serta dua Wiraswasta, Hendrik Parura dan Yohanes Minggu. Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut diagendakan dilakukan di Mapolres Makassar. 

"Hari ini (26/5) pemeriksaan saksi TPPU dan TPK terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, 
Pemeriksaan dilakukan Polres Pelabuhan Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/5/2023).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky Pagawak telah divonis bersalah dalam perkara ini dan dijatuhi hukuman yang berbeda-beda.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak disebut menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

 

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya