KPK Duga Rafael Alun Cuci Uang Hasil Gratifikasi Rp100 Miliar
Selasa, 28 Mei 2024 16:45 WITA
Rafael Alun Trisambodo saat digiring petugas KPK beberapa waktu lalu. (Foto: Dok.Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil penerimaan gratifikasi sebesar Rp100 miliar. Uang itu diduga telah berubah bentuk menjadi aset.
"Kira-kira mendekati Rp100 M. Itu total dengan nilai asset propertinya ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (1/6/2023).
Sebelumnya, tim penindakan KPK telah menyita berbagai aset milik Rafael Alun Trisambodo yang tersebar di Solo, Jogjakarta, hingga Jakarta. Adapun, aset Rafael Alun yang disita meliputi dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser; satu unit motor gede Triumph 1200cc; rumah mewah di Simprug; kos di Blok M; hingga kontrakan di Meruya.
KPK memperkirakan masih banyak aset lain milik Rafael Alun hasil TPPU. KPK masih mencari dan menelusuri aset-aset tersebut. "Kami masih melakukan penelusuran, jadi masih ada kemungkinan bertambah (aset yang disita)," terang Asep.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) telah ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di DJP oleh KPk. Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90 ribu Dollar Amerika Serikat atau setara Rp1,34 miliar.
Rafael Alun menerima uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut selama bertugas di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
Rafael diduga menerima gratifikasi melalui perusahan jasa konsultansi perpajakan miliknya yakni, PT Artha Mega Ekadhana (PT AME). Ia disebut aktif menawarkan perusahaannya kepada wajib pajak yang mempunyai masalah perpajakan.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Komentar