Respons KPK soal Penangguhan Penahanan Bupati Nonaktif Mimika

Senin, 05 Juni 2023 14:40 WITA

Card image

Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng Eltinus, terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua, saat digiring petugas, Senin (5/6/2023). Foto: Dok.Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal penangguhan penahanan Bupati nonaktif Mimika, Eltinus Omaleng (EO). Eltinus merupakan terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. 

Penangguhan penahanan Eltinus Omaleng dikabulkan majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. Eltinus ditangguhkan penahanannya sejak 31 Mei 2023.

"Saat ini terkait penahanan terdakwa menjadi kewenangan sepenuhnya majelis hakim dan benar Majelis Hakim telah menangguhkan penahanan terdakwa Eltinus Omaleng dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (5/6/2023).

Adapun, alasan Hakim mengabulkan penangguhan penahanan Eltinus Omaleng karena adanya permohonan dari tim kuasa hukumnya. KPK merasa kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, Eltinus Omaleng kerap tidak kooperatif selama menjalani proses penyidikan di KPK.

"Yang menjadi alasan majelis hakim sejauh ini sebagaimana surat penetapannya adalah karena adanya permohonan dari PH (Penasihat Hukum) terdakwa. Disamping itu majelis hakim menilai pemeriksaan telah selesai," ungkap Ali.

"Dan pada berbagai perkara korupsi, selesainya pemeriksaan seharusnya bukanlah menjadi alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, terlebih pada proses penyidikan terdakwa dimaksud kami nilai tidak koperatif," sambungnya.

Kendati demikian, KPK tetap menghormati putusan majelis hakim. Sebab, saat ini penahanan terhadap Eltinus Omaleng merupakan kewenangan majelis hakim.

"KPK berharap penangguhan ini tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung terhadap para terdakwa," ungkap Ali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya