Kasus Lukas Enembe, KPK Cegah 5 Orang Bepergian ke Luar Negeri

Jumat, 13 Januari 2023 19:50 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Wawancara dengan Awak Media di Pelataran Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe untuk bepergian ke luar negeri. Mereka yakni, Istri Lukas Enembe, Yulce Wenda, seorang Ibu RT, Lusi Kusuma Dewi.

Kemudian dua pihak swasta yang merupakan adik dan kakak, Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto; serta Presiden Direktur PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (PT RDG Airlines), Gibbrael Issak. Kelimanya dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Sebagai salah satu upaya agar pihak-pihak yang diduga terkait dengan perkara ini dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik, maka KPK  melakukan tindakan cegah bepergian keluar negeri terhadap 5 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Kelima pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut diduga kuat mengetahui dugaan perbuatan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. KPK bakal segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap kelima orang tersebut. KPK berharap kelima orang tersebut kooperatif.

"Harapannya ketika dipanggil sebagai saksi, para saksi ini berada di dalam negeri sehingga memperlancar proses pemeriksaan sebagai saksi di hadapan penyidik KPK," ujar Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya