Kebijakan SPI Unud Bukan Ranah Korupsi, Koreksi UU dan Permendikbud

Sabtu, 18 Maret 2023 18:50 WITA

Card image

Dr. Gede Suardana alumni program doktor Unud (IKAYANA) (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?

Kejati Bali menyatakan dugaan kasis korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp333,57 miliar. 

Atas kasus yang kini menjadi sorotan publik, Suardana meminta kepada pemerintah untuk segera melakukan koreksi terhadap UU dan Permendikbud karena terdapat pasal karet yang bisa menimbulkan multitasfir. 

“Rektor PTN menilai dapat memungut SPI dari mahasiswa namun penegak hukum menilai sebagai sebuah pelanggaran perbuatan tindak pidana korupsi. Jangan sampai institusi perguruan tinggi seperti Unud menjadi korban akibat UU dan peraturan yang longgar,” kata Suardana. 

Jika pun terjadi perbuatan pelanggaran hukum, misalnya menerima gratifikasi atau suap, maka akan menjadi pertanggungjawaban perorangan yang melakukannya. “Tidak bisa rektor yang mengambil kebijakan SPI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan menyebabkan kerugian uang negara mencapai ratusan miliar. Ke depan tidak ada rektor atau ketua yang berani mengambil kebijakan,” kata Suardana.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya




Bendesa Berawa Segera Disidangkan