Kejagung Hentikan 8 Penuntutan dari Berbagai Perkara

Selasa, 31 Mei 2022 18:42 WITA

Card image

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. 

Delapan berkas perkara yang dihentikan penuntutannya yakni Andi Amran bin Andi Suardi tersangka yang dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Tersangka Ilham Andrian kasus 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, tersangka Isra dari Kejaksaan Negeri Palu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.

Umayah binti Wasidan tersangka kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri Kudus, Zainal Abidin tersangka kasus penggelapan dari Kejaksaan Negeri Jembrana.

Yudi Ramadani tersangka kasus pencurian dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Yanto Firman yang dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

Serta Ahmad Sodikin tersangka pencurian dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

"Alasan pemberian penghentian penuntutan karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022).

Alasan lain, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi; tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

"Juga atas pertimbangan sosiologis; dan masyarakat merespon positif," terang Kapuspenkum. (ag)


Komentar

Berita Lainnya