Kepala Biro Hukum di Kemendag Diperiksa dalam Kasus Korupsi Minyak Goreng

Selasa, 31 Mei 2022 18:49 WITA

Card image

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya dari bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kali ini, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan hari ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022).

Saksi yang diperiksa yaitu AM selaku Kepala Divisi Perusahaan BPDKS, WK selaku Staf Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia.

SM selaku Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan RI, serta F bin K selaku Fasilitator Perdagangan dan Staf Pemroses pada Bisnis dan System Single, Sub Mission Perizinan Ekspor di Kementerian Perdagangan RI.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada 4 orang lain yang dijadikan tersangka.

Keempat orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM.

General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS, dan LCW alias WH, selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. (ag)


Komentar

Berita Lainnya