Tiga Pejabat di Kemendag Diperiksa dalam Kasus Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Rabu, 27 April 2022 00:15 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Setelah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kembali memeriksa tiga orang pejabat di sana.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menerangkan, mereka yang diperiksa sebagai saksi yakni Kepala Pusat Data dan Informasi pada Kementerian Perdagangan RI berinisial AS.

Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI berinisial IK, dan Fungsional Analis Perdagangan Madya pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan RI berinisial IW.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," terangnya, Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum pada Kementerian Perdagangan RI berinisial SH juga diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," terangnya, Senin (25/4/2022).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada tiga orang lain yang dijadikan tersangka.

Ketiganya orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS.

Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa 30 orang saksi dan meminta keterangan 7 orang ahli dalam perkara tersebut. (ag)


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya