Kejagung Taksir Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast Capai Rp1,2 Triliun

Rabu, 01 Juni 2022 14:02 WITA

Card image

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (kiri) saat jumpa pers, Selasa, (31/5/2022)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melalui tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperkirakan kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi PT Waskita mencapai Rp1,2 triliun.

Sehingga dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Agung secara resmi menaikkan status penanganan menjadi penyidikan.

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (31/5/2022).

Sumedana juga mengatakan bahwa status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 hingga 2020, naik ke tahap penyidikan oleh Tim Penyidik.

Peningkatan status tersebut diresmikan melalui diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT Waskita di antaranya terjadi pada proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM), pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT Semutama.

Pengadaan batu split dengan penyedia PT Misi Mulia Metrical (PT MMM), serta pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT Mitra Usaha Rakyat atau PT MUR.

Selain itu, Ketut Sumedana juga mengatakan jika terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojonegara, Serang, Banten.

Kemudian, Senin (30/5/2022), Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yang terkait dengan perkara ini. Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penggeladahan di 3 lokasi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya