Kejagung Tambah Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Rabu, 18 Mei 2022 06:29 WITA

Card image

Males Baca?


MCENEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm pil (CPO) dan turunannya dari Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, satu orang tersangka tersebut berasal dari pihak swasta.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu LCW alias WH selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," terangnya, Rabu (18/5/2022).

Usai ditetapkan tersangka sesuai surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022, LCW ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Salemba.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka LCW telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19," jelasnya.

Baca juga:
Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Kelangkaan Minyak Goreng

Sumedana menerangkan, LCW memiliki peran yaitu bersama Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor (PE) di beberapa perusahaan. 

Perbuatan tersangka disangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menahan 4 orang tersangka.

Selain Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI berinisial IWW, ada tiga orang lain yang dijadikan tersangka.

Ketiga orang tersebut yakni Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas berinisial PTS. (ag)


Komentar

Berita Lainnya